Kadis Disdukcapil Definitif di Lebong Tunggu SK Kemendagri

Kadis Disdukcapil Definitif di Lebong Tunggu SK Kemendagri

Plt Kepala Disdukcapil Lebong, Drs Budi Setiawan--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski sudah melewati beberapa tahapan seleksi pada lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi kekosongan pada jabatan Kepala Dinas Disdukcapil Lebong.

Bahkan sebanyak 3 nama usulan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk disampaikan ke Dirjen Kementrian Dukcapil.

Namun penetapan kadis definitif pada instansi tersebut hingga saat ini masih belum di putuskan. Hal ini disampaikan Plt Kepala Disdukcapil Lebong, Drs Budi Setiawan.

"Belum diputuskan siapa yang bakal mengisi kepala dinas definitif itu, karena saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan dari Kemendagri," kata Budi.

BACA JUGA:Asik... SK 440 Honorer Kesehatan di Lebong Diperpanjang

BACA JUGA:Diduga Ada Nakes TMS, Lulus Pasing Grade di Lebong

Disampaikan Budi, meskipun pemerintah telah menetapkan 3 nama usulan untuk mengisi kekosongan pada jabatan Dukcapil, tetap saja peserta harus melewati beberapa tahapan lagi yang sudah ditentukan oleh Dirjen Kementrian.

"Tahapan itu salah satunya yakni ketiga peserta usulan Pemkab harus mengikuti tes wawancara yang akan di uji langsung oleh Dirjen Dukcapil, yang mana uji wawancara ini sudah dilakukan sejak akhir November 2022 lalu melalui Vidcon," ungkapnya.

Setelah melewati tes wawancara, selanjutnya Dirjen Dukcapil akan mengusulkan salah satu nama peserta kepada Kemendagri, usulan tersebut berdasarkan kajian Dirjen untuk menentukan siapa peserta yang dinilai berkompeten untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Disdukcapil tersebut. 

BACA JUGA:BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Lepas 25.144 Satwa Dilindungi

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Amankan 75 Pelaku Narkoba

"Usulan nama peserta itu akan kembali di SK-kan oleh Kemendagri kemudian akan disampaikan kepada Pemkab Lebong untuk melantik kepala dinas tersebut," sampainya.

Lebih jauh ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut diketahui sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015.

Dengan garis beras penunjukan kepala dinas tersebut kembali lagi merupakan kebijakan dari Kemendagri.

Sumber: