Parpol Diminta Segera Sampaikan SPj, Paling Lambat 10 Januari

Parpol Diminta Segera Sampaikan SPj, Paling Lambat 10 Januari

DOK/CE Plt Kaban Kesbangpol Rejang Lebong, Yuli Eni S Sos MM.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, meminta kepada 10 partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD untuk segera menyampaikan surat pertanggungjawaban (Spj) penggunaan dana bantuan parpol (Banpol) tahun 2022.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun parpol yang menyampaikan tembusan Spj ke Kesbangpol. Ini sebagaimana disampaikan Plt Kaban Kesbangpol Rejang Lebong, Yuli Eni S Sos MM.

"Kami minta paling lambat 10 Januari, seluruh parpol sudah menyampaikan Spj kepada kami. Sementara untuk BPK menunggu Spj disampaikan paling lambat akhir Januari ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis 5 Januari.

BACA JUGA:75 Anggota PPK Rejang Lebong Mulai Bertugas

BACA JUGA:Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Lambat Diangkut

Menurut Yuli Eni, sebetulnya dalam penyerahan Spj bisa dilakukan dalam 2 proses.

Pertama parpol bisa menyampaikan secara langsung kepada BPK dan kedua bisa dilakukan secara kolektif seluruh parpol dengan didampingi oleh pihak Kesbangpol.

Hanya saja, sebelum ke BPK seluruh parpol dapat memberikan tembusan kepada Kesbangpol agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu kelengkapan Spj penggunaan Banpol tahun 2022.

"Sifatnya kami hanya mengecek kelengkapan saja, sementara untuk kebenaran itu nantinya BPK," sampainya.

BACA JUGA:Banmus Gelar Rapat Pembuka Masa Sidang I

BACA JUGA:Pendaftaran PMB SPAN-PTKIN IAIN Curup Segera Dibuka

Lanjut Yuli Eni, Spj yang disampaikan oleh Parpol ini nantinya akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dimana hasil audit BPK nantinya, akan menjadi dasar pencairan dana Banpol tahun 2023 ini.

"Makanya Spj ini wajib disampaikan, karena hasil audit dari BPK ini menjadi syarat mutlak pencairan dana Banpol tahun ini," katanya.

Sumber: