156 GAD dan Kelurahan Dievaluasi
DOK/CE Herwin Wijaya Kusuma--
Sementara itu apabila 156 GAD yang ada itu tetap berlanjut, yang bersangkutan harus melakukan berkoordinasi kembali dengan pemerintah desa, pemerintah kelurahan bahkan hingga Kecamatan termasuk perangkat-perangkat agama di desa dan kelurahan yang ada.
BACA JUGA:6 Pemuda Asal Jawa Barat Ngamen di Curup, Ini Pengakuannya..
BACA JUGA:Dewan Dukung Penambahan TPS
"Tinggal lagi mereka untuk membuat program, dan menjalankan tugas sebagaimana menjadi tugasnya masing-masing," tandasnya.
Sumber: