Bawaslu Kepahiang Rekrut 117 PKD

Bawaslu Kepahiang Rekrut 117 PKD

DOK/CE Rusman Sudarsono SE--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terhitung sejak tanggal 14 Januari kemarin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mulai melakukan perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk bergabung menjadi pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).

Dimana sesuai dengan pengawas yang dibutuhkan, Bawaslu menyediakan kuota sebanyak 117 PKD untuk ditempatkan pada setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono SE, jika proses pendaftaran dan perekrutan akan dibuka sampai tanggal 19 Januari.

Artinya pihak Bawaslu hanya memberikan waktu selama 5 hari saja.

BACA JUGA:Grasstrack Tutup Perayaan HUT Kepahiang ke-19

BACA JUGA:Realisasi PBB-P210 Desa Rendah

"Untuk perekrutan sudah kita buka sejak hari Sabtu kemarin. Dimana kita menganjurkan agar masyarakat umum bisa mendaftarkan dirinya sampai batas waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Dikatakan Rusman, untuk sistem perekrutan nya sendiri, itu tidak akan menggunakan tes tertulis. Melainkan hanya melengkapi administrasi, dan juga tes wawancara langsung.

Dimana sesuai dengan yang disepakati, untuk yang mewawancara adalah pihak Panwascam dari masing- masing kecamatan.

"Yang terpenting masyarakat yang mendaftarkan dirinya melengkapi semua pemberkasan yang sudah ditetapkan. Jika sudah lengkap, maka bisa langsung ikut tes wawancara sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Rusman.

BACA JUGA:Pemkab Siapkan Umrah Gratis, Kuota Segini

BACA JUGA:Pemkab Gelar Family Gathering

Karena nya Rusman menegaskan, siapa saja bisa mengikuti perekrutan untuk PKD. Hal tersebut lantaran jumlah peserta yang akan diseleksi tidak terbatas.

Sumber: