Realisasi PBB-P210 Desa Rendah

Realisasi PBB-P210 Desa Rendah

DOK/CE Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni --

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM  - Terhitung sejak tahun 2021 lalu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 di 10 desa wilayah Kabupaten Kepahiang masih tergolong sangat rendah.

Hal tersebut lantaran kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat maupun pemerintah desa untuk melakukan pembayaran pajak.

Sehingga wajar saja jika dari 10 desa tersebut masih ada yang baru memulai berguyur pembayaran PBB nya.

Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Muttaqin SE.

BACA JUGA:5 OPD Terima DPA-SPKD TA 2023

BACA JUGA:Kuota Haji Diperkirakan Naik

Untuk mengatasi rendahnya pembayaran PBB yang ada.

Pihaknya bekerjasama dengan pihak kejaksaan melalui SKK untuk meningkatkan kekuatan hukum terhadap wajib pajak, khusunya untuk PBB.

Dimana melalui kerjasama itu juga, pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat.

"Sejauh ini perlu kita ketahui, memang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih tergolong rendah, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk mengatasi hal tersebut. Dimana sejak 4 tahun ini melakukan kerjasama, peningkatan penghasilan PBB meningkat lebih jauh dari sebelumnya, bahkan melebih target. Hanya saja memang di 10 desa masih sangat rendah realisasi pajaknya," ujar Amar.

BACA JUGA:APBD Turun jadi 600 M, Pemkab Harapkan Ini..

BACA JUGA:Capaian PAD Keseluruhan Tidak Target

Adapun 10 desa yang dimaksud sebut Amar, antara lain Desa Taba Tebelet, Tertik, Air Pesi, 

Benuang Galing, Embong Ijuk, Pagar Agung, Batu Belarik, Tanjung Alam, Suro Baru, dan juga Desa Ujan Mas Bawah.

Sumber: