Cairkan Dana BOS Bendahara Belajar Kesini
Azis/ce Bendahara SMPN 3 Rejang Lebong saat berkoordinasi ke SMPN 6 Rejang Lebong.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam upaya memperlancar proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan ke 1 tahun anggaran 2023.
Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kabupaten Rejang Lebong melakukan koordinasi ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kabupaten Rejang Lebong.
Koordinasi tersebut dilakukan juga terkait penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang digunakan untuk penyampaian laporan penggunaan BOS tahun 2022 dan perencanaan anggaran BOS tahun 2023.
BACA JUGA:MAN Rejang Lebong Gelar Program Safari Jumat
BACA JUGA:Ini Perkembangan Terbaru SD Tarbiyah Islamiyah
Disampaikan Kepala Sekolah SMPN 3 Rejang Lebong Arneweli SPd melalui bendahara sekolah, Dina Oktarina SPd jika dilaksanakannya koordinasi tersebut untuk meminimalisir kendala - kendala terkait penggunaan aplikasi ARKAS itu sendiri, sehingga pada saat pencairan BOS TW 1 tahun 2023 akan lancar.
"Saat ini saya sedang berkoordinasi kepada kepala SMPN 6 RL, Waminudin MPd yang merupakan salah satu Tim Satuan Kerja (Satker) Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, dalam kesempatan ini yang ingin saya ketahui yakni bagaimana pembuatan laporan penggunaan dana Bos tahun 2022 dan juga mempersiapkan perencanaan penggunaan Bos tahun 2023 sehingga data tersebut bisa Valid pada saat sinkronisasinya ," ujar Dina.
Sementara itu, Kepala SMPN 6 Rejang Lebong Waminudin MPd mengatakan dalam kesempatan tersebut pihaknya memfasilitasi seluruh pihak Sekolah SMP di kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan koordinasi mengenai penggunaan aplikasi ARKAS guna untuk bisa membuat laporan mengenai penggunaan anggaran BOS pada tahun 2022 dan juga perencanaan penggunaan anggaran Bos tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:SDN 106 RL Klaim Sudah Lengkapi Dapodik, Tapi....
BACA JUGA:Pajak Daerah Sumbang Rp 16,9 Miliar
Karena dirinya merupakan salah satu Tim Satker BOS yang sudah dipercaya oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rejang Lebong.
"Setiap tahunnya, seluruh sekolah harus membuat laporan penggunaan anggaran BOS yang sudah digunakan, dan juga rencana penggunaan anggaran baru melalui Arkas. Jika laporan maupun rencana penggunaan tersebut sudah valid baru bisa dilakukan proses pencairan dana bos," papar Waminudin.
Dikatakan Wamin, adapun batas akhir dari laporan penggunaan bos triwulan ke 4 tahun 2022 kemarin dan juga rencana penggunaan anggaran baru triwulan I tahun anggaran 2023 ini yang pada 31 Januari mendatang, untuk itu sejumlah sekolah tersebut sedang mempersiapkannya sebelum batas akhir yang sudah ditentukan tersebut.
BACA JUGA:Honor TKS Diusulkan Rp 18 Miliar
Sumber: