Validasi NIK NPWP Sebelum 2024

Validasi NIK NPWP Sebelum 2024

ARI/CE Aktivitas pelayanan di KPP Pratama Curup.--

"Mulai dari Bupati Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang semua kita kunjungi untuk bisa membantu mengedarkan ini kepada para ASN. Karena memang sekitar 40 persen yang memiliki NPWP di 3 kabupaten ini diisi oleh kalangan ASN," bebernya.

Masih dikatakan Henky, cara untuk melakukan validasi NIK NPWP sangatlah mudah. Dimana wajib pajak (WP) hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, NPWP, dan KK.

BACA JUGA:Perangkat Desa di Rejang Lebong Didaftarkan Jadi Peserta BPJamsostek

BACA JUGA:Ternyata Masih Ada Begal Ambulans Berkeliaran, Baca Infonya Disini...

"Terus tinggal datang ke Kantor Pajak. Sebenarnya bisa juga secara online," tutupnya.

Sumber: