Sekda Beri Solusi Tunggakan Pajak Randis, Catat

Sekda Beri Solusi Tunggakan Pajak Randis, Catat

DOK/CE Yusran Fauzi ST--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait masih banyak kendaraan dinas (Randis) yang belum membayar pajak tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mendorong kepada organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan agar dapat menyelesaikan kewajiban membayar pajak randis tersebut di tahun 2023 ini.

"Kami minta kepada OPD-OPD yang memang merasa belum membayar pajak randis nya di tahun lalu, bisa secepatnya dituntaskan, bahkan bila perlu di awal tahun ini," sampainya.

Dimana sebelumnya, kata Sekda, Pemkab Rejang Lebong telah menarget seluruh tunggakan pajak randis melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2022 dapat dilunasi.

BACA JUGA:Soal Tuntaskan Tunggakan Pajak Randis, Samsat: Kami Dukung Rencana Tersebut

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis Segera Diselesaikan

"Dari perubahan APBD tahun lalu sebenarnya kita sudah mewarning seluruh OPD yang memang merasa masih memiliki tunggakan pajak randis agar mereka melunasinya," ujar Sekda.

Diakui Sekda, sampai saat ini pihaknya belum menerima data terbaru mengenai berapa jumlah randis yang sudah membayar dan belum.

Lebih jauh dirinya melanjutkan, ada beberapa persoalan yang dihadapi oleh OPD pada saat hendak membayar pajak randis.

Salah satunya  ada kenaikan nominal besaran pajak yang harus dibayarkan, sehingga akhirnya problem yang muncul terjadi kekurangan anggaran.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis Capai Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis Masuk APBDP

"Mungkin ada persoalan yang kini dihadapi, seperti saya tahu kawan-kawan di OPD banyak yang bercerita bahwa ada kenaikan besaran pajak yang harus dilunasi. Tapi kemudian itu menjadi Silpa," terangnya.

Masih dikatakan Sekda, namun tetap karena di tahun 2023 ini untuk pembayaran dan pelunasan tunggakkan pajak randis kembali dianggarkan, maka diminta kepada seluruh OPD agar memprioritaskan hal itu di awal tahun ini.

Sumber: