Sekda Beri Solusi Tunggakan Pajak Randis, Catat
DOK/CE Yusran Fauzi ST--
"Jadi kami imbau ketika anggarannya ada dan tersedia, maka cepatlah dibayarkan, dalam artian jangan ditunda-tunda. Karena khawatir nanti ke depannya, tunggakan akan semakin membengkak. Dan akan semakin menyulitkan keuangan daerah nantinya," tegas Sekda.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut jumlah randis yang belum membayar pajak pada periode tahun 2022 terdapat sebanyak 106 unit.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Rejang Lebong Didaftarkan Jadi Peserta BPJamsostek
BACA JUGA:Ketua Dewan Apresiasi IAIN Tambah Guru Besar
Data tersebut diperoleh berdasarkan rekapitulasi data per Kamis 19 Januari kemarin.
Disampaikan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ananto Supratno, bahwa total tunggakan 106 unit randis tersebut sebesar Rp 81,6 juta.
"Update terbaru per hari ini (kemarin, red), sisa randis yang belum membayar/melunasi pajak tahun 2022 lalu masih ada 106 unit dengan nominal yang tertunggak sebesar Rp 81,6 juta," ungkapnya.
Ananto menerangkan, adapun untuk kendaraan roda dua (R2) ada sebanyak 72 unit dan kendaraan roda empat (R4) ada sebanyak 34 unit.
"Jumlah unitnya banyak R2 tapi besaran tunggakkan nya lebih besar R4," ujarnya.
BACA JUGA:BPK Segera Turun ke Rejang Lebong, OPD Harus Siapkan Ini !!
BACA JUGA:Setelah Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Anggota PPS
Sementara itu lanjutnya, untuk randis yang patuh dan sudah membayar pajak di tahun 2022 lalu ada sebanyak 777 unit.
Dengan total penerimaan pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp 997 juta.
Sumber: