Ini Alasan Maling Kerbau Saat Beraksi, Alasanya Memilukan

Ini Alasan Maling Kerbau Saat Beraksi, Alasanya Memilukan

NICKO/CE Kedua pelaku TN dan MM saat di Interogasi penyidik.--

Dimana kedua pelaku tersebut sudah merencanakannya sejak awal.

"Ya rencana nya kerbau tersebut akan dijual dengan harga Rp 12 juta," terangnya.

Lebih lanjut Kanit menegaskan, karena pencurian yang dilakukan tersebut masuk pasal 363 KUHP.

Kedua pelaku terancam sanksi pidana paling lama 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Celengan Masjid Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Maling, 2 Warga Diciduk Polisi

"Sesuai dengan pasal tertera, ancaman untuk kedua pelaku paling lama 7 tahun penjara," singkatnya.

Sumber: