Dua Poin Ini Jadi Bahasan Menarik Jumat Curhat Bareng Kapolres Lebong

Dua Poin Ini Jadi Bahasan Menarik Jumat Curhat Bareng Kapolres Lebong

IST/CE Kapolres Lebong saat memimpin giat Jumat Curhat di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Untuk kesekian kalinya, program Jumat Curhat yang menjadi giat rutin Polres Lebong kembali digelar.

Kali ini giat itu di laksanakan di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas pada Jumat 20 Januari kemarin.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, keluhan dan saran masyarakat yang merupakan instruksi dari Kapolri.

Menariknya, kegiatan yang dihadiri langsung Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK  langsung dibanjiri pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat dan Pemerintah desa setempat.

BACA JUGA:Sst... Istri Oknum Dosen Curhat Soal Selingkuh, Ini Curhatannya...

BACA JUGA:106 Unit Randis Nunggak Pajak

Salah satunya pertanyaan terkait permasalahan pidana yang dapat dilakukan restoratif justice. 

"Cukup banyak tadi yang menyampaikan langsung terkait dengan kritik dan saran mulai dari masalah Restoratif Justice, hingga terkait penggunaan ETLE. Semua aspirasi itu kami tampung dan sebisa mungkin diterapkan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, pertanyaan yang dilontarkan salah satu perangkat desa terkait restoratif justice ini merupakan pertanyaan yang cukup baik, bahkan Kapolres secara detail menjawab pertanyaan itu dengan cukup mudah.

BACA JUGA:BPK Segera Turun ke Rejang Lebong, OPD Harus Siapkan Ini !!

BACA JUGA:Setelah Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Anggota PPS

"Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice ini berupa perkara tindak pidana ringan meliputi tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana Narkoba, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana Lalu Lintas. Bentuk pidana ini juga sudah diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta," jelasnya.

Sementara itu lanjut Kapolres, permasalahan terkait tilang elektronik yang mana masyarakat mempertanyakan status kendaraan yang di tilang selama 15 hari itu apakah blokiran kendaraannya bisa di buka.

Menurut Kapolres bisa, namin harus melewati beberapa tahapan yang sudah di tetapkan dalam penerapan tilang tersebut.

Sumber: