Warga Dilarang Lepasliarkan Hewan Berkaki Empat di Jalan, Ini Alasannya

Warga Dilarang Lepasliarkan Hewan Berkaki Empat di Jalan, Ini Alasannya

DOK/CE Penertiban hewan ternak oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada pemilik hewan ternak kaki empat seperti kambing dan sapi untuk tidak melepaskan liarkan secara bebas.

Apalagi sudah banyak masyarakat khususnya pengendara yang mengeluhkan banyak hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya.

Hal ini tentunya sangat membahayakan keselamatan pengendara.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP Lebong Andrian Aristiawan SH.

"Sesuai dengan peraturan daerah No 15 Tahun 2007, dimana disebutkan didalamnya masyarakat dilarang untuk melepas hewan ternak kaki empat, " kata Kasat.

BACA JUGA:1 Ekor Kucing Hutan Dilepas, Sempat Dipelihara Warga Tempel...

BACA JUGA:Satu Kantong Darah Rp 360 Ribu

Lebih jauh diungkapkannya, Satpol PP yang memiliki tugas selaku penegak Perda akan melakukan penrtiban melalui tahapan-tahapan.

Dimulai dengan langkah persuasif dengan melakukan teguran kepada pemilik hewan yang kedapatan berkeliaran hingga tindakan tegas dengan mengamankan hewan kaki empat yang berkeliaran untuk diproses sesuai dengan aturan.

"Untuk penindakan lebih lanjut kita bisa menyita hewan ternak untuk selanjutnya diproses oleh pihak Kepolisian selaku Korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red). Tak hanya itu, pemilik hewan ternak juga bisa dikenakan sanksi ataupun ancaman tindak pidana ringan (tipiring, red)," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Miliki Kasat Lantas Baru, Ini Kata Kapolres...

BACA JUGA:Lebong Dapat Kucuran Dana Rp 16 Miliar, Ini Peruntukkannya

Menurutny hewan ternak yang berhasil ditangkap tersebut tidak akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Melainkan akan dilakukan proses lelang yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara.

"Sekali lagi kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya hewan kaki empat, untuk sama-sama menjaga ketertiban umum dengan tidak melepaskan hewan ternak secara bebas, " singkatnya.

Sumber: