Wabup Kepahiang Warning ASN Nambah Libur, Pastikan Ada Sanksi

Wabup Kepahiang Warning ASN Nambah Libur, Pastikan Ada Sanksi

DOK/CE H Zurdi Nata SIP--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah masa libur dan cuti bersama tahun baru imlek tahun 2023 kemarin, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup kerja Kabupaten Kepahiang dilarang untuk tambah liburnya.

Disampaikan Wakil Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP bahwa berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 1066 dan 03 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023.

Hari Senin 23 Januari ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang libur.

Sehingga hari ini semua ASN di Kepahiang diwajibkan untuk masuk kembali seperti biasanya.

BACA JUGA:Cuti 23 Januari Tunggu Petunjuk Bupati

BACA JUGA:Senin, ASN Cuti Bersama

"Saya pikir libur dan cuti selama 3 hari sudah cukup, jadi tidak ada alasan lagi ada ASN yang tidak masuk," ujarnya.

Dikatakan wabup, sesuai dengan aturan yang berlaku.

ASN yang menambah libur diluar cuti tahunan akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sehingga dirinya mengingatkan, jangan sampai ada ASN yang coba-coba tambah libur tanpa alasan yang jelas.

"Sudah ada PP yang mengatur soal disiplin ASN. Untuk itu saya harap para ASN juga bisa memahaminya," terang wabup.

BACA JUGA:Daerah Ini Sediakan 40 Kuota Gratis Untuk Isbat Nikah

BACA JUGA:Pemakai Ganja Ngaku Baru Pakai Sebulan

Dijelaskannya, berkaca dari keputusan 3 menteri, jika ditotalkan ada sebanyak 8 hari ASN Kepahiang libur cuti bersama.

Sumber: