Daerah Ini Sediakan 40 Kuota Gratis Untuk Isbat Nikah

Daerah Ini Sediakan 40 Kuota Gratis Untuk Isbat Nikah

DOK/CE Kabag Kesra Setdakab Kepahiang Devison SSTP.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, menyediakan sebanyak 40 kuota gratis untuk isbat nikah di tahun 2023 ini.

Hal itu dilakukan, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang untuk membantu dan meminimalisir angka pasutri yang sampai saat ini belum memiliki buku nikah, atau pernikahannya belum terdaftar secara resmi di Kabupaten Kepahiang.

Disampaikan Kabag Kesra Setdakab Kepahiang Devison SSTP, dalam upaya menyediakan kuota isbat nikah gratis sebanyak 40 pasang tersebut.

Pemkab Kepahiang menganggarkan anggaran sebesar Rp 100 juta melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni khusus untuk itu.

BACA JUGA:49 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Gratis

BACA JUGA:Soal Program Isbat Nikah KUA Tunggu Kepastian Lanjutan

"Ini sudah termasuk program visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang harus dipenuhi. Mengingat di Kabupaten Kepahiang ini, bisa dikatakan masih banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah. Sehingga memang ada anggaran khusus untuk hal tersebut," ujarnya.

Dikatakan Devison, program bantuan isbat nikah untuk pasutri tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 lalu. Dimana jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kuota isbat nikah di tahun 2023 ini menurun.

Karena di tahun 2022 saja, Pemkab menyediakan sebanyak 49 kuota gratis untuk isbat nikah. Yang mana hal tersebut juga disesuaikan dengan besaran APBD yang dimiliki daerah.

BACA JUGA:DKP Bakal Turun Kelapangan Soal Ini..

BACA JUGA:Kerjasama Jamkesda Berlanjut

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, memang kuota isbat nikah yang kita sediakan menurun. Hal itu lantaran APBD yang kita miliki juga menurun. Namun sesuai dengan yang sudah diprogramkan, kegiatan tersebut akan terus dijalankan sampai tidak ada lagi pasutri di Kepahiang ini yang tidak memiliki buku nikah," terangnya.

Untuk mendapatkan buku nikah gratis tersebut sambung Devison, pasutri yang belum memiliki buku nikah wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu dengan menyiapkan berkas-berkas apa saja yang sudah ditetapkan.

Dimana yang paling terpenting, pasutri tersebut merupakan masyarakat Kepahiang yang sudah berdomisili di Kepahiang.

Sumber: