Opsi Tukar Guling Aset, Dukcapil Harus Penuhi Syarat dari BPDAS
Dok/CE Kantor Disdukcapil Lebong--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong masih berjuang untuk memiliki gedung kantor sendiri.
Pasalnya meski telah memberikan pelayanan Adminduk untuk masyarakat, nyatanya kantor yang beralamat di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara ini masih menumpang pada aset milik Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) milik Kementerian LHK.
Pelaksana Tugas Kepala Dukcapil Lebong, Drs Budi Setiawan mengatakan beberapa waktu lalu telah menemui pihak BPDAS untuk membahas wacana opsi tukar guling aset yang pihaknya tawarkan sebelumnya.
Bahkan saat pertemuan tersebut pihak BPDAS bersedia menerima tawaran tersebut namun ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi.
BACA JUGA:Ternyata 70 Persen Jalan Rusak di Lebong Milik Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Giliran Truk Bermuatan Batu Split Terperosok, Akibat Jalan Rusak
"Soal wacana tukar guling aset mereka (BPDAS, red) setuju, tapi ada syaratnya yaitu aset yang ditawarkan harus sama nilainya dengan aset yang berada di kantor Disdukcapil," jelas Budi.
Budi menambahkan, untuk memenuhi syarat yang diminta BPDAS tersebut, Budi tidak serta merta dapat menyetujui.
Tentunya, hasil pertemuan dengan BPDAS ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bupati Lebong.
Terlebih saat ini, pihaknya telah menyurati Pemkab Lebong agar dapat segera diakomodir.
BACA JUGA:Truk Isuzu Bermuatan Pinang Terguling, Ini Dugaan Penyebabnya!!
BACA JUGA:Warga Dilarang Lepasliarkan Hewan Berkaki Empat di Jalan, Ini Alasannya
"Kami sudah menaikkan surat ke pimpinan (Bupati, red). Tentunya harus dengan persetujuan beliau agar hal ini dapat terealisasi," singkat Budi.
Sumber: