Jaksa Periksa 20 Saksi Penyelewengan DD
DOK/CE Arya Marsepa SH--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, menyebut jika saat ini pihaknya sudah memeriksa setidaknya 20 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan DD/ADD Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 576.888.320.
Ini sebagaimana disampaikan Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH.
"Sejauh ini, sudah ada 20-an saksi yang kami periksa," ujar Arya kepada wartawan, Senin (30/1).
BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diterapkan, Per 1 Februari Ini
BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada Soal Ini
Menurut Arya, jika dugaan kasus tipikor tersebut merupakan desa yang sama, yang mantan Kadesnya SA saat ini sudah divonis 3 tahun penjara, kemudian vonis tambahan berupa denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun.
"Dimana sebelumnya, SA terbukti secara sah melakukan penyelewengan DD/ADD Lubuk Tunjung tahun anggaran 2021 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Yang saat terhadap SA sudah dieksekusi dan telah menjalani hukuman," sampainya.
Sementara itu, lanjut Arya untuk perkembangan dugaan penyelewengan DD tahun 2020 akan segera dilakukan ekspose.
BACA JUGA:Pajak dan Retribusi Daerah Harus jadi Satu Perda
BACA JUGA:Soal PAW, KPU Tunggu Surat DPRD
"Siapa calon tersangka dalam kasus tersebut, dan perkembangan selanjutnya akan segera kita sampaikan," katanya.
Untuk diketahui jika ditotalkan dalam 2 tahun anggaran pada DD/ADD Lubuk Tunjung, kerugian negaranya mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Sumber: