Pajak dan Retribusi Daerah Harus jadi Satu Perda

Pajak dan Retribusi Daerah Harus jadi Satu Perda

DOK/CE Indra Hadiwinata--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, saat ini tengah menata kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk menjadi satu Perda.

Demikian diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata saat diwawancara wartawan di ruang kerjanya.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menginstruksi semua pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah jadi satu Perda yang utuh," ungkapnya.

BACA JUGA:Penerbitan SK THLT Harus Melalui Rekomendasi Sekda

BACA JUGA:65 Pjs Kades Wajib Bawa Perubahan

Lanjutnya, pengaturan terkait Perda PDRD menjadi satu Perda ini telah diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kemendagri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah menyiapkan template Perda PDRD yang bisa diadopsi pemerintah daerah. Template sudah mengacu pada draf RPP," ujarnya.

Dijelaskan Indra, progres Pemkab Rejang Lebong dalam upaya menyatukan Perda PDRD tersebut saat ini sudah memilik naskah akademik (NA) yang bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dana ZIS Terkumpul Rp 2 Miliar

BACA JUGA:BPN Ajak Masyarakat Lakukan Gemapatas, Ini Manfaatnya...

"Sejauh ini kita sudah pegang NA hasil kerjasama dengan Universitas Bengkulu (Unib)," bebernya.

Perlu diketahui, sebut Indra, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu baru Pemkab Rejang Lebong yang sudah melangkah sampai penerbitan NA.

Sedangkan pemkab/pemkot lain belum sampai di tahap itu untuk menyatukan Perda PDRD tersebut.

"Meskipun kita sudah mendahului pemkab/pemkot lain di tingkat provinsi, tapi proses untuk menyelesaikan Perda itu masih sangat panjang," sampainya.

Sumber: