Kasus Oknum Ustad Cabul P21, Resmi jadi Tahanan Kejari
NICKO/CE SA saat diserahkan Polres ke Kejari.--
"Dari perbuatan yang dilakukan SA, dia dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana pelecehan dan pencabulan yang dilakukan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas kasat.
Sementara itu Plh Kasi Pidum Kejari Kepahiang Sudarmanto SH MH mengatakan, setelah berkas dipastikan lengkap.
BACA JUGA:Baru 6 Parpol Serahkan SPj Realisasi Banpol
BACA JUGA:Puluhan Aset Randis Segera Ditertibkan
Tsk SA menjadi tahanan Kejari Kepahiang selama 20 hari ke depan, sementara pihak jaksa akan menyiapkan berkas untuk proses ke Pengadilan Negeri Kepahiang pada proses persidangan.
”Saat ini Tsk SA menjadi tahanan Kejari, dimana SA saat ini ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Kepahiang. Sementara itu secepatnya kami akan menyiapkan berkas-berkas untuk persidangan. Semakin cepat persiapan berkas, maka semakin cepat SA akan menjalani proses persidangan," singkat Manto.
Sekedar mengulas, diketahui SA merupakan Ketua Yayasan di salah satu pesantren di Kabupaten Kepahiang, yang berstatus sebagai ASN dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, dan saat ini dinonaktifkan sementara dari status kepegawaiannya.
BACA JUGA:Ini Rute Car Free Day, Start Bundaran - Bang Mego
BACA JUGA:Wabup Harap Cabor Renang jadi Ekstrakulikuler Sekolah
Dimana berdasarkan kronologisnya, SA diamankan pada tahun 2022 lalu, lantaran diduga melakukan pencabulan kepada beberapa santrinya yang usianya masih di bawah umur.
Dan sudah menjalankan pemeriksaan beberapa kali, serta sudah ditetapkan sebagai Tsk oleh pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu.
Sumber: