Baru 6 Parpol Serahkan SPj Realisasi Banpol

Baru 6 Parpol Serahkan SPj Realisasi Banpol

NICKO/CE Salah satu sekretariat Parpol yang belum serahkan SPj Banpol tahun 2022.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dari 10 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Kepahiang, sejauh ini baru ada 6 Parpol yang sudah menyerahkan SPJ Bantuan Politik (Banpol) kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang.

Yakni Parpol NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Hanura dan Gerindra.

Sedangkan 4 Parpol lainnya seperti Perindo, Demokrat, PKS dan PPP sampai saat ini belum menyerahkan SPj tersebut.

Disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Musi Dayan SSi, untuk 4 Parpol yang belum menyerahkan Spj kepada pihaknya, diharapkan sesegera mungkin menyerahkan SPj tersebut.

BACA JUGA:Parpol Diminta Segera Sampaikan SPj, Paling Lambat 10 Januari

BACA JUGA:Terindikasi Anggota Parpol Lolos 5 Besar PPK

Dimana dijelaskannya, tidak ada batas waktu yang mengikat untuk menyerahkan Spj. Hanya saja jika BPK RI memintanya Parpol wajib untuk menyediakan Spj.

Untuk itu, sebelum diminta pihak BPK setidaknya laporan Spj sudah siap.

"Kami harapkan 4 Parpol lainnya yang belum menyerahkan Spj Banpol ini secepatnya diselesaikan. Sebisa mungkin sebelum BPK RI meminta laporan Spj tersebut untuk di audit, semua Spj dari 10 Parpol sudah siap," ucap Musi Dayan.

BACA JUGA:Sebelum Dikeroyok, Kapus di Kepahiang Ini Diduga Lakukan Pelecehan

BACA JUGA:Akhirnya, Raperda RTRW Disahkan jadi Perda

Dikatakannya, jika 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang ini semuanya sudah menyerahkan SPj atas realisasi Banpol tahun 2022 lalu.

Dipastikan tidak ada kendala lagi bagi BPK RI untuk melakukan audit. Karena hasil audit nantinya akan menjadi dasar bagi masing - masing Parpol di Kabupaten Kepahiang untuk melakukan pencairan Banpol di tahun 2023.

"Yang jelas dengan rampungnya semua laporan SPj Banpol untuk Parpol di tahun sebelumnya. Pengajuan Banpol di tahun ini juga bisa dilaksanakan sesegera mungkin. Dimana kita tinggal menunggu instruksi lebih lanjut saja dari pihak BPK RI," sampainya.

Sumber: