Canangkan Gemapatas, BPN Lebong Pasang 300 Patok Tanah

Canangkan Gemapatas, BPN Lebong Pasang 300 Patok Tanah

Adit/CE Bupati Lebong, Kopli Ansori ikut dalam gerakan masyarakat pemasangan tanda batas tanah (Gemapatas) Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, Jumat 3 Februari melakukan pemasangan tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang berlangsung di Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya.

Gemapatas dilaksanakan ini sebagai bentuk komitmen dalam rangka menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023 ini, merupakan program dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia

Kepala BPN Lebong, Kristyan Edi Walujo menyampaikan pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.

BACA JUGA:BPN Ajak Masyarakat Lakukan Gemapatas, Ini Manfaatnya...

BACA JUGA:Diduga Terpleset, Kakek di Lebong Ditemukan Tewas Dalam Jurang

Terlebih pemasangan patok tanah ini sebagai upaya mencegah timbulnya sengketa lahan atau persoalan sosial akibat batas lahan di tengah masyarakat.

"Khusus untuk wilayah Lebong pencangan Gemapatas ditargetkan sebanyak 300 patok yang tersebar di 6 desa di kecamatan Uram Jaya, mulai dari Desa Kota Baru, Kota Agung, Desa Embong, Desa Embong I, Desa Betangor, dan desa lainnya. Masing-masing desa akan diberikan 50 patok," kata Kristyan.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, pihaknya menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah yang berada di lingkungannya masing-masing, terlebih masyarakat bisa berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

BACA JUGA:'Mas Dilan' Segera Hadir di Lebong

BACA JUGA:Sudah jadi Badan, OPD Ini Masih Numpang Kantor

"Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan ini dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah," ungkapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan adapun standar patok yang dilakukan terhadap 6 desa di kecamatan Uram jaya itu terbuat dari beton berwarna merah dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

"Untuk pemasangannya sendiri dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, dan selebihnya 20 cm berada di atas tanah," sampainya.

Dengan demikian pihaknya menargetkan dari seluruh desa yang yang tersebar di wilayah tersebut dapat seluruhnya dipasang patok batas tanah.

Sumber: