BPN Ajak Masyarakat Lakukan Gemapatas, Ini Manfaatnya...

BPN Ajak Masyarakat Lakukan Gemapatas, Ini Manfaatnya...

ARI/CE Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Jumat kemarin.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam upaya mendukung kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi fokus target PTSL tahun ini dapat melakukan gerakan masyarakat pasang tanda batas (Gemapatas) tanah pada bidang-bidang tanah yang dimiliki.

"Sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program PTSL, kami mencanangkan dan mengajak masyarakat untuk pasang tanda batas tanah milik masing-masing sebelum ada petugas yang turun untuk mengukur," sampai Kepala ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong melalui Kasubag Tata Usaha, Ridha Noprananda.

BACA JUGA:Pemkab RL Kembali Gelar Car Free Day, Catat Tanggalnya...

BACA JUGA:Akhiri Masalah Air Bersih di PUT, PDAM Bakal Lakukan 2 Hal Ini

Tujuan dari diluncurkannya Gemapatas, sebut Ridha, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

"Pada intinya untuk menjaga batas tanah dan menghindari konflik atau sengketa," ucapnya.

Ridha menjelaskan, Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2023.

BACA JUGA:Warga Korban Bencana Alam Terima Bansos

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada Bencana

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Sumber: