Santriwati Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan Visum Et Psikiatri

Santriwati Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan Visum Et Psikiatri

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Korban dugaan tindak pidana cabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes terkemuka di Kabupaten Kepahiang, sebut saja Mawar (17) --bukan nama sebenarnya-- harus menjalani pemeriksaan visum et psikiatri. 

Ini disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat reskrim Iptu Doni Junansyah SM, yang didampingi Kanit PPA Bripka Lola Winanda SH MSi, dikarenakan pasca kejadian dugaan pencabulan tersebut, korban mengalami guncangan kejiwaan.

Dengan harapan hasil pemeriksaan visum et psikiatri dan pendampingan yang dilakukan psikiater, dapat mengembalikan kondisi korban seperti semua sebelum peristiwa yang hampir saja merenggut kesucian korban tersebut.

BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul

BACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

"Untuk korban, sekarang ini masih terus dilakukan pendampingan oleh tim psikiater, dan bahkan kami juga telah melakukan pemeriksaan melalui visum et psikiater," ucap Kanit.

Hal ini dilakukan tegas Kanit, pasca kejadian tersebut, korban sedikit mengalami trauma dan rasa ketakutan yang besar. Yang mana kondisi tersebut akan dapat merusak kejiwaan korban jika tidak dilakukan penanganan yang baik.

"Sampai dengan saat ini, korban masih diasingkan dirumah orang tuanya, dan terus dilakukan pendampingan," sebut Kanit.

Artinya pasca kejadian tersebut korban tidak pernah sekolah lagi? Ditegaskan Kanit, sejak lari dari lingkungan Ponpes akibat ulah bejat oknum salah sorang pimpian di Ponpes tersebut, korban belum pernah lagi datang kesekolah.

BACA JUGA:Karyawan Pabrik Tahu Tewas Mengenaskan, 4 Saksi Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Dikenal Baik di Tempat Kerja

Bahkan tambahnya tidak hanya korban, saudara korban yang juga mondok di ponpes tersebut, saat ini juga telah kembali ke rumahnya.

"Sementara ini korban masih tetap belajar, tapi melalui pembelajaran jarak jauh tidak belajar langsung di sekolah, termasuk juga ada saudaranya yang sebelumnya juga mondok di Ponpes tersebut, sekarang belajarnya dari rumah," tambah Kanit.

Hal ini tambah Kanit,  juga harus dilakukan, untuk menjaga kondisi kejiwaan korban.

Sekedar mengulas pemberitaan sebelumnya, Kamis 8 Desember lalu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, telah menetapkan SA salah seorang pimpinan Ponpes di Kepahiang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya sendiri.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Puting Beliung Hantam RL 10 Kali

BACA JUGA:2 Calon Anggota PPK Tak Hadir Tes Wawancara

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 2 kali dari tanggal 7 dan 8 Oktober 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, Tsk terlenbih dahulu memanggil korban ke dalam satu ruangan kantor yang ada dilingkungan Ponpes tersebut dengan dalih mreminta korban untuk membersihkan ruangan tersebut.

Modusnya, korban merayu korban untuk diajak berbuat mesum dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan jika mau menuruti keinginan tersangka. 

Sumber: