Renggut Nyawa Korban, Pelaku Penganiayaan Terancam 15 Tahun Penjara
IST/CE Lokasi TKP penganiayaan saat diberi garis polisi untuk pelaksanaan olah TKP lebih lanjut.--
BACA JUGA: Baru 2 OPD Usulkan Penayangan RUP, 5 Paket Perencanaan Pengawasan dan 3 Fisik
BACA JUGA:30 Persen SD Kekurangan Siswa
Dari pemeriksaan yang dilakukan, YN mengalami luka bacok di bagian punggung bagian belakang, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka bacok di bagian kepala, dan tengkorak bagian belakang kepalanya di diagnosa mengalami keretakan.
Namun dengan kondisi YN yang dirawat selama 2 hari scara intensif di RSUD Kepahiang, Minggu (12/2) kemarin YN dinyatakan meninggal. Sehingga MD juga disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Sumber: