5 Fraksi Setujui Pembentukan 3 Raperda Lanjutan

5 Fraksi Setujui Pembentukan 3 Raperda Lanjutan

IST/CE Foto bersama bupati bersama DPRD saat melaksanakan Paripurna lanjutan soal persetujuan pembentukan Raperda.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak lima Fraksi DPRD bersama Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menyetujui pembentukan 3 Raperda lanjutan.

Dimana raperda tersebut soal perlindungan disabilitas, pemberdayaan UMKM, dan Penyertaan modal kepada Bank Bengkulu di tahun 2023 ini untuk dibahas ketingkat selanjutnya. 

Ini setelah fraksi-fraksi DPRD bersama bupati tersebut menyampaikan pandangan umum dan pendapatnya terkait 3 Raperda Kabupaten Kepahiang di masa sidang kesatu Tahun 2023.

Melalui rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Eksekutif dan pendapat Bupati Kepahiang terhadap Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2023, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa,(14/2) kemarin.

BACA JUGA:Hari Ini Hasil Reses Diparipurnakan

BACA JUGA:Usai Paripurna, Hasil Reses Masuk Pokir Dewan

Dengan adanya Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Kepahiang berharap, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas dan Raperda Pemberdayaan UMKM dapat dibahas secara seksama pada tingkat selanjutnya.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bupati berharap Raperda tersebut nantinya dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.

"Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan yang sama dan sebagai warga negara memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia. Sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas yang diusulkan DPRD Kabupaten Kepahiang sangat penting untuk menjaga agar tidak terjadinya diskriminasi pembatasan, hambatan, kesulitan atau mengurangi hak sebagai penyandang disabilitas," sampai Bupati.

Begitupun dengan Perda pemberdayaan UMKM sambung bupati, secepatnya harus segera disahkan.

BACA JUGA: Baru 2 OPD Usulkan Penayangan RUP, 5 Paket Perencanaan Pengawasan dan 3 Fisik

BACA JUGA:30 Persen SD Kekurangan Siswa

Karena dengan adanya Perda yang mengatur pemberdayaan UMKM, para UMKM di Kabupaten Kepahiang ini akan lebih bisa diperhatikan lagi tingkat kesejahteraannya oleh Pemkab Kepahiang.

"Yang jelas dengan adanya Perda yang mengatur soal pemberdayaan UMKM ini, Insya Allah UMKM di Kepahiang ini bisa diberdayakan lebih baik lagi dari sebelumnya untum semua aspek," tegas bupati.

Sumber: