Biaya Haji Naik Rp 10 Juta

Biaya Haji Naik Rp 10 Juta

IST/CE Jemaah haji Kepahiang tahun lalu.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 51 dari 108 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepahiang tahun ini dipastikan harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pada tahun 2023.

Dimana berdasarkan kesepakatan Panja Komisi Vlll DPR RI dan Panja Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama RI secara nasional, biaya haji tahun 2023 ini mengalami kenaikan hampir mencapai Rp 10 juta.

Disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Drs H Albahri MSi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Zulfakar Alamsyah SAg, berdasarkan kuota haji sebanyak 108 yang disediakan untuk Kabupaten Kepahiang.

Baru ada 57 CJH yang sudah melunaskan Bipih sejak tahun 2020 lalu lantaran keberangkatan hajinya sempat tertunda.

Artinya jika di persentase kan, hampir 50 persen jumlah CJH yang wajib melakukan pembayaran Bipih sesuai dengan regulasi tahun 2023.

"Dari data yang terhimpun dengan kami, sejak 2020 lalu baru ada 57 CJH yang sudah melunaskan pembayaran Bipih. Sedangkan untuk 51 CJH yang belum lunas, sehingga harus mengikuti regulasi yang terbaru," ujar Zulfakar.

Dikatakan Zulfakar, dibanding dengan Bipih di tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 39.886 juta per jamaah. .

Saat ini naik hampir sekitar Rp 10 juta, yakni Rp 49.812 juta per jemaahnya sehingga 51 CJH yang belum melunaskan Bipih tersebut wajib menambah biaya keberangkatan hajinya sesuai dengan regulasi tersebut.

"Alhamdulillah, memang Bipih saat ini naik sekitar Rp 10 juta. Hanya saja dibanding dengan wacana sebelumnya, biaya kebaikan haji ini tidak terlampau jauh. Karena berdasarkan permohonan awal sebelumnya, biaya haji hampir naik menjadi Rp 69 juta per jamaah," ucapnya.

Karena nya Zulfakar mengatakan, agar para CJH yang dijadwalkan keberangkatannya di tahun ini dapat memahami dan mengerti regulasi baru yang sudah disepakati bersama tersebut.

Dimana tambah Zulfakar, pihaknya juga akan segera memberitahu informasi tersebut kepada para CJH setelah pihaknya menerima surat edaran secara resmi dari Kementerian Pusat.

"Secepatnya kita akan memberitahu CJH terkait regulasi terbaru. Yang jelas kita menunggu edaran resminya dahulu," singkat Zulfakar. 

Sumber: