Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga

IST/CE Terdakwa SA saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepahiang--

Sementara Dede Frastien yang merupakan tim kuasa hukum terdakwa SA menjelaskan, dari dakwaan yang dibacakan.

Pihaknya akan melakukan bantahan di agenda eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Ponpes Segera Disidang

BACA JUGA:Ponpes Roudotul Muhtadin, Jalin Ukhuwah Islamiyah Hingga Pelosok Desa

"Dari dakwaan hang sudah dibacakan pada sidang perdana, selanjutnya kami akan melakukan bantahan pada agenda sidang selanjutnya. Karena menurut kami masih banyak kejanggalan pada dakwaan yang diberikan terhadap kelayen kami," ucap Dede.

Dirinya juga menjelaskan, sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan oleh pihak PN Kepahiang. Kamis (2/3), akan dilanjutkan dengan sidang kedua dengan agenda eksepsi tim kuasa hukum.

"Sidang selanjutnya adalah agenda eksepsi. Dimana kami akan memberikan bantahan kami terhadap dakwaan yang sudah dibaca," tutup Dede. 

Sekedar mengulas, diketahui SA merupakan Ketua Yayasan di salah satu pesantren di Kabupaten Kepahiang, yang berstatus sebagai ASN dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, dan saat ini dinonaktifkan sementara dari status kepegawaiannya.

BACA JUGA:PonPes Darul Ma'arif NU Adakan Kegiatan HSN

BACA JUGA:Ponpes Muhammadiyah Curup Gelar Perlombaan Tingkat Pelajar, Pelaksanaannya di Bulan Ini

Dimana berdasarkan kronologisnya, SA diamankan pada tahun 2022 lalu, lantaran diduga melakukan pencabulan kepada beberapa santrinya yang usianya masih di bawah umur.

Dan sudah menjalankan pemeriksaan beberapa kali, serta sudah ditetapkan sebagai Tsk oleh pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu. 

Sumber: