Tahun Depan, Pemadanan NIK jadi NPWP Diterapkan

Tahun Depan, Pemadanan NIK jadi NPWP Diterapkan

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Meskipun pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru akan diterapkan pada awal Januari 2024 mendatang.

Namun Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kepahiang akan melakukan sosialisasi sejak dini menyambut penerapan NIK menjadi NPWP.

Disampaikan Kepala KP2KP Kabupaten Kepahiang Syafril Arifin SST, jika saat ini masih banyak masyarakat umum maupun yang wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Sehingga memang perlu dilakukan sosialisasi dengan gencar sebelum NIK KTP diterapkan menjadi NPWP.

BACA JUGA: Sstt!! 4 ASN Kesehatan Ini Ajukan Cerai

BACA JUGA:Warga 2 Desa Ini Terpaksa Sekolahkan Anak di Rejang Lebong, Begini Alasannya!!

"Dari data yang terhimpun dengan kami, sejauh ini lebih kurang baru 30 persen masyarakat wajib pajak yang sudah ada NPWP. Sehingga kita akan melakukan sosialisasi lebih gencar lagi terhadap hal tersebut," ujarnya.

Dikatakan Syafril, dalam upaya sosialisasi yang dilakukan.

Pihaknya akan menggandeng sejumlah OPD terkait untuk mensukseskan sosialisasinya.

Karena dikatakannya, pihaknya tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan beberapa pihak terkait lainnya.

"Untuk melakukan sosialisasi tentunya kami turun langsung kelapangan. Untuk itu kami melibatkan pihak lain agar sosialisasi yang kami lakukan berjalan lancar," ucapnya.

BACA JUGA:Tak Tahan jadi Buron, Pelaku Pembobolan RSUD Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Melalui Program 10 Pokok PKK Diminta Berperan Dalam Penumbuhan Ekonomi Masyarakat

Lebih lanjut dijelaskan Syafril, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Sumber: