LKPJ dan LPPD Wajib Tuntas 31 Maret

LKPJ dan LPPD Wajib Tuntas 31 Maret

DOK/CE Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra SE M Ak--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Meski seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong sudah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun anggaran 2022.

Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong masih ada beberapa OPD yang datanya harus diperbaiki dan dilengkapi.

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra SE M Ak mengatakan kedua laporan tersebut ditargetkan tuntas sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yakni pada 31 Maret mendatang.

"Saat ini progresnya kira-kira 80 persen. Kami targetkan minggu kedua Maret tuntas," jelasnya.

BACA JUGA:3 Pelajar Ini Terjaring Satpol-PP Saat Bolos Sekolah

BACA JUGA:SK THLT Lebong Tak Kunjung Diterbitkan, Ini Penyebabnya!!

Dijelaskan Herru, dalam pelaporan LPPD tersebut akan langsung disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) yang sudah disediakan.

Untuk saat ini prosesnya, masih dalam tahap penginputan data.

"Kemudian juga nanti akan dilakukan verifikasi atau review oleh Inspektorat. Setelah itu, data yang sudah jadi itu baru diunggah ke SILPPD Kemendagri," ucapnya.

Sementara itu untuk LKPj tahun anggaran 2022 sendiri pelaporannya akan disampaikan ke DPRD Lebong melalui rapat paripurna.

BACA JUGA: Disnakertrans Terbitkan 173 AK-1

BACA JUGA:Roni Tewas Ternyata Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

Sama dengan LPPD, penyampaikan LKPj ini juga paling lambat minggu kedua Maret.

"Pada dasarnya kita menargetkan sebelum batas akhir waktu yang ditentukan, penyampaian LPPD maupun LKPj tahun anggaran 2022 ini semuanya tuntas, " singkatnya. 

Sumber: