Pemkab Tiadakan Pasar Takjil, Jualan Mandiri Tidak Dilarang

Pemkab Tiadakan Pasar Takjil, Jualan Mandiri Tidak Dilarang

DOK/CE Titik lokasi pasar takjil yang biasa diadakan Pemkab Lebong yang berada di depan lokasi PTM Muara Aman.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COMPemerintah kabupaten Lebong memastikan tahun ini tidak akan menggelar pasar takjil dan pasar murah yang biasa di adakan sesaat bulan Ramadhan tiba.

Mengingat titik lokasi untuk diadakannya pasar takjil tersebut tidak tersedia.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas DisperindagKop Mahmud Siam Sp MM.

“Selain karena titik lokasinya tidak memungkinkan, alasan lainnya dikarenakan dampak inflasi, sehingga pertimbangan inilah kita (Disperindag, red) tidak menggelar pasar takjil di bulan ramadhan,” katanya.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Kolang Kaling Mulai Merangkak Naik

BACA JUGA:Terekam CCTV, Maling Kopi Ditangkap

Akan tetapi lanjut Mahmud jika ada masyarakat yang ingin membuat pasar takjil secara mandiri tetap diperbolehkan, namun hal tersebut harus tetap mendapatkan izin dari pihak kecamatan sehingga para pedagang yang berjualan bisa lebih tertata.

“Karena untuk pasar ramadan itu pastinya menggunakan fasilitas umum. jangan sampai ada pedagang yang menjual dagangannya sampai menyalahi aturan terutama menggangu aktivitas lalu lintas,” ucapnya.

Lebih jauh ditambahkannya, selama bulan ramadhan berlangsung pihaknya juga akan tetap melakukan pemantauan dan monitoring atau biasa di sebut operasi pasar.

BACA JUGA:Kelulusan 141 PPPK Guru Resmi Diumumkan

BACA JUGA:Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Minyak Goreng Masuk Siring

Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebong.

“Pada intinya operasi pasar ini dilaksanakan guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah adanya kelangkaan barang terhadap komoditas tertentu,” singkatnya.

Sumber: