Dam Saluran Irigasi Di Belumai 1 Dipagar Beton

Dam Saluran Irigasi Di Belumai 1 Dipagar Beton

MANSUR/CE Pagar beton putih sebelah jalan yang merupakan saluran irigasi yang di pagar tembok--

Soroti Pembangunan Tembok

Sementara itu Sekretaris LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah yang akrab di sapa Burandam menyoroti Pembangunan tembok pembatas gudang dan kolam ikan milik warga  di wilayah Aliran irigasi Dam Sungai Belumai Desa Belumai.

Ia menilai seharusnya pemilik lahan itu tidak di perbolehkan membangun tembok beton yang berada dekat di lokasi saluran irigasi atau cek Dam sungai Belumai itu.

"Karena lokasi yang dibangun pagar beton itu merupakan aset milik pemerintah yang mana pembangunan irigasi itu di peruntukan untuk mengaliri aliran persawahan warga," sampainya.

Burandam juga menjelaskan, jika berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2020 tentang sumber daya air bahwa dari bibir sungai ke daratan itu ada yang namanya sepadan sungai yang mana sepadan sungai itu sebagai pilter terkait air yang mengalir ke sepadan sungai dari daratan.

Sedangkan itu sudah membangun beton pagar apalagi Saluran irigasi itu milik pemerintah kok bisa warga itu membangun di sana," ungkapnya. 

Lanjut Burandam yang juga lembaga pemerhati lingkungan hidup sangat prihatin dengan kondisi sungai yang ada di Lembak ini belum lagi ada pembanunan tembok beton yang menempel di saluran irgasi atau cek dam.

Sehingga dirinya berharap pihak terkait khususnya pemerintah Rejang Lebong serta pihak terkait  supaya bijak.

Sumber: