Cekcok! Wajah Istri ‘Diulek’ Pakai Batu Giling
ADIT/CE Tsk aniaya istri sirih pakai ulekan batu giling di Mapolres Lebong.--
Korban kemudian berlari ke depan Tv. Disitu korban kemudian ditindih dan langsung dipukuli oleh tersangka dibagian kepala.
Dalam posisi itu korban kemudian berhasil mengambil anak batu giling, namun karena kalah tenaga berhasil direbut oleh tersangka dan langsung menekannya dibagian wajah korban.
BACA JUGA:SDN 99 RL Kekurangan RKB
BACA JUGA:51 KPM di Lebong Ditetapkan Penerima BLT DD
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan korban pada Sabtu (4/3) dinihari sekitar pukul 01.36 WIB ke Polres Lebong.
Dari laporan tersebut anggota langsung melakukan upaya penyidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 6 Maret 2023 saat berada di rumah orang tuanya di Desa Karang Dapo Atas.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Sebagai barang bukti kita amankan hasil visum at repertum korban serta satu buah anak batu giling yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” demikian Awilzan.
Sumber: