Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang, Cek Disini!

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang, Cek Disini!

Nicko/CE Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1444 H tahun 2023 ini sudah ditetapkan oleh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang pada Senin (3/4) kemarin.

Di mana untuk besarannya sendiri, itu terbagi menjadi 2 macam, yakni untuk besaran tertinggi nominal zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35 ribu, untuk yang terendah sebesar Rp 30 ribu.

BACA JUGA:Ini 10 Nama Pemenang Undian Bukoan Wabup Minggu Ini

BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Rejang Lebong, Cek Disini!

Kakan Kemenag Kepahiang Drs H Albahri MSi melalui Kasi Bimas Islam Ridwan MAg menjelaskan, hasil penetapan besaran zakat fitrah itu ditetapkan setelah mendengar hasil harga beras di 8 kecamatan yang disurvei oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan informasi harga beras dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Untuk besaran zakat fitrah di Kepahiang sudah final dan disepakati. Yakni diangka Rp 35 ribu dan Rp 30 ribu. Itu juga berdasarkan hasil dari rapat bersama atas harga beras yang dipantau oleh masing-masing KUA sejak beberapa waktu lalu,” ujar Ridwan.

BACA JUGA:Safari Ramadhan Perdana, Wabup Sambangi Masjid Al-Amin

BACA JUGA:Tindaklanjuti Soal Penggelapan Koperasi, Satreskrim Agendakan Sidak Beberapa Kantor Koperasi

Sementara itu dikatakan Ridwan, berbeda dengan pembayaran zakat melalui bentuk uang. Untuk pembayaran zakat dalam bentuk beras, yakni sebanyak 2,7 Kg atau 11 canting beras.

Yang mana ketentuan ini juga menurutnya sudah disepakati bersama-sama.

“Untuk tempat pengumpul zakat atau masjid-masjid yang ada di Kabupaten Kepahiang, agar mengikuti kesepakatan yang telah ditentukan hari ini, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan dimasyarakat,” ujar Ridwan.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Naik Rp 26 Ribu

BACA JUGA:Duit Bukoan Wabup Kepahiang Segera Diundi, Serahkan Potongan Kuponnya

Selain itu dirinya juga mengimbau, muzakki atau masyarakat Kepahiang wajib zakat diawal-awal bulan Ramadhan sehingga nantinya memudahkan pihak UPZ bisa menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Sumber: