Tidak Ada THR Untuk Honorer, Pemerintah Hanya Wajib Berikan Gaji Selama Bekerja

Tidak Ada THR Untuk Honorer, Pemerintah Hanya Wajib Berikan Gaji Selama Bekerja

ILUSTRASI/NET--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Lebong nampaknya bakal gigit jari dalam menghadapi Idul Fitri 1444 H.

Pasalnya, Pemkab Lebong tahun ini tidak menyediakan tunjangan hari raya (THR). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi.

BACA JUGA:Selama Bulan Ramadan, Tenaga Kebersihan Lembur

BACA JUGA:Dewan Pantau dan Kawal Wacana Perbaikan Drainase Sempiang

“Secara aturan, memang tidak ada THR yang disiapkan Pemkab untuk Tenaga Honorer, karena pemerintah hanya berkewajiban memberikan honor atau gaji selama mereka bekerja,” kata Sekda.

Menurut Sekda, THR bagi tenaga honorer itu bisa diberikan oleh masing-masing OPD disesuaikan dengan kemampuannya.

BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Polres Rejang Lebong Distribusikan 500 Paket Sembako

BACA JUGA:5 Wisata Budaya dan Sejarah di Kabupaten Rejang Lebong

Contohnya di sekretariat daerah, tentu akan di upayakan melalui anggaran THR ataupun TPP yang diterima setiap ASN.

“Biasanya THR yang diberikan itu bersifat sukarela dan tidak di patok jumlahnya, ini artinya bagi ASN yang ingin memberikan sedikit rejeki untuk tenaga honorer menurut saya itu sah-sah saja,” ucap Sekda.

BACA JUGA:PMW Bagikan Tips Berorganisasi Tanpa Mengganggu Kuliah

BACA JUGA:Wah, Ternyata Spesies bunga langka di Indonesia Ini Tumbuh di Bengkulu Lho..

Lanjut Sekda, pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

THR atau Gaji ke 13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

Sumber: