ASN di Kepahiang Dilarang Gunakan Mobnas ke Luar Provinsi

ASN di Kepahiang Dilarang Gunakan Mobnas ke Luar Provinsi

Dr Ir Hidayattulah Sjahid MM IPU--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Selama libur lebaran ataupun cuti lebaran nantinya.

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang tanpa terkecuali dilarang menggunakan fasilitas daerah seperti Mobil Dinas (Mobnas) untuk keperluan pribadi ataupun mudik lebaran hingga ke luar Provinsi Bengkulu.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah MM IPU, jika mobnas boleh-boleh saja dipakai saat libur lebaran nanti.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Puskesmas Rejang Lebong Tetap Buka Pelayanan untuk Masyarakat

BACA JUGA:Tahun 2023, PAD Parkir Rejang Lebong Naik Rp 400 Juta

Hanya saja dirinya juga menegaskan, mobnas tidak boleh dibawa jauh-jauh sampai ke kota lain.

“Kalau untuk dibawa disekitaran Kepahiang dan daerah sekitarnya. Saya rasa tidak masalah jika mobnas digunakan. Ini sebagai bentuk kelonggaran yang kami berikan untuk para ASN. Hanya saja jangan sampai kelonggaran yang kami berikan ini disalah gunakan,” ucapnya.

BACA JUGA:Sambut Baik Pembangunan Jalan Kartini, Warga: Gunakan Aspal Berkualitas, Bangunlah Jalan Sepenuh Hati

BACA JUGA:Pencairan TPP Batal, Ribuan ASN di Kabupaten Kepahiang Menjerit!

Dikatakan bupati, yang namanya mobnas itu hanya dapat digunakan pejabat untuk kepentingan tugas pemerintahan.

Sehingga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik lebaran dan lain-lainnya.

Dimana diketahui, penggunaan kendaraan dinas juga sudah diatur dalam PermenPANRB nomor:PER/97/M.PAN/2005 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja.

Hanya saja seperti yang dijelaskan bupati tadi, penggunaan mobnas diberi kelonggaran dan boleh digunakan disekitaran Provinsi Bengkulu ini saja.

BACA JUGA:Ini 10 Pemenang Undian Bukoan Wabup Kepahiang di Minggu Ini, Ada Nama Kamu?

Sumber: