Jelang Pemilu, Satpol PP Pelototi Parpol yang Tidak Taat Aturan Pemasangan Atribut

Jelang Pemilu, Satpol PP Pelototi Parpol yang Tidak Taat Aturan Pemasangan Atribut

IST/CE Satpol PP saat menertibkan baliho parpol pada pemilu 2019 lalu.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong bakal mempelototi parpol yang tak taat aturan dalam pemasangan atribut.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasatpol-PP Kabupaten Lebong,bAndrian Aristiawan SH.

“Kita minta seluruh Parpol maupun bakal calon untuk mematuhi aturan dalam memasang promosi, apalagi jika tak berizin. Maka siap siap akan ditindak,” katanya.

Disampaikan Andrian jika mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Bahwa dalam Perda tersebut, memang sudah diatur hal pemasangan reklame berupa spanduk maupun baliho, guna untuk menjaga keindahan maupun kebersihan Kabupaten Lebong, terlebih untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

“Nantinya kita juga akan bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama menertibkan atribut partai yang tidak berizin,” jelasnya.

Selama ini, pihaknya mengedepankan upaya pendekatan persuasif ketika terjadi pelanggaran pemasangan atribut partai tanpa izin.

Terlebih pihaknya juga kerap memberikan pemberitahuan, agar pihak yang memasang melakukan pencopotan secara mandiri.

“Sesuai dengan Perda yang ada, segala bentuk pemasngan reklame itu ada aturannya. Untuk itu kita imbau para pengurus parpol bisa mematuhi aturan yang ada. Jika ada yang melanggar dalam hal pemasangan reklame, baliho maupun spanduk maka pihaknya akan segera melakukan penertiban dengan cara mencopot baliho maupun spanduk tersebut,” tukasnya.

Sumber: