Pastikan ASN Disiplin, Pemkab Kepahiang Gelar Sidak ke OPD
DOK/CE Dr Hartono MPd--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup kerja wilayah Kabupaten Kepahiang disiplin masuk kerja usai libur panjang lebaran tahun ini.
Rabu (26/4) pagi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di setiap OPD untuk melihat secara langsung bahwa ASN mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkan.
Sekda Kepahiang Dr Hartono MPd menegaskan, jika hal itu harus dilakukan untuk melihat seberapa banyak ASN yang disiplin di Kabupaten Kepahiang ini.
Karena menurutnya, biasanya saat masuk kerja di hari pertama usai libur panjang ASN masih malas-malasan untuk masuk kantor.
“Dengan sidak yang dilaksanakan ini, kami pastikan ASN di ruang lingkup kerja Kepahiang sudah harus mulai bekerja kembali seperti biasa. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tambah libur maupun malas-malasan,” ucap sekda.
Dikatakan sekda, dengan melakukan sidak secara langsung ke setiap OPD yang ada.
Pihaknya juga ingin melihat secara langsung siapa-siapa ASN yang rajin dan disiplin.
Dan siapa-siapa ASN yang malas-malasan.
Sehingga dari hal itu, pihaknya juga bisa menilai seberapa disiplin ASN dalam menjalankan kinerjanya.
“Pastinya kita ingin melihat secara langsung wajah-wajah ASN yang taat pada aturan. Karena dari situlah kita bisa menilai, mana ASN yang memiliki loyalitas tinggi dan mana yang hanya sekedar menjabat saja sebagai ASN,” terang sekda.
Selain itu sekda juga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para ASN yang kedapatan tidak masuk di hari pertama kerja tanpa ada alasan yang jelas.
Baik itu sanksi teguran maupun sanksi disiplin ASN yang sudah ditetapkan.
“Saya rasa sudah cukup panjang para ASN libur selama lebaran kemarin. Jadi tidak ada alasan lagi ASN tambah libur, apalagi tidak ada izin maupun kejelasannya,” tutur sekda.
Sekda juga mengingatkan, agar pasca libur lebaran kemarin ASN bisa tetap fokus dalam menjalankan kinerjanya yang belum terselesaikan.
Sumber: