Kinerja PPPK Dievaluasi Setiap Tahun, Berikut Penjelasannya..

Kinerja PPPK Dievaluasi Setiap Tahun, Berikut Penjelasannya..

IST/CE Bupati didampingi Kepala BKPSDM saat membagikan SK pengangkatan PPPK jabatan fungsional Nakes.--

CURUP, CURUPEKPRESS.COM -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dipimpin langsung Bupati Drs H Syamsul Effendi MM baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 77 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan (Nakes).

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM), Andhy Afrianto SE melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH bahwa PPPK ini memiliki masa kontrak 5 tahun.

Meskipun demikian, PPPK ini bakal dievaluasi setiap tahunnya sama halnya dengan evaluasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:

“Nanti setiap tahunnya PPPK akan dievaluasi terhadap kinerjanya selama bekerja. Sama halnya dengan PNS, mereka juga akan dinilai dari segi kedisiplinan. Bahkan jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi disiplin tergantung dari tingkat pelanggarannya. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat dengan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Menurutnya, dalam jangka 5 tahun masa kontrak, juga akan dievaluasi kembali.

Hal ini untuk menentukan apakah seluruh PPPK akan dilakukan perpanjangan masa kerjanya atau tidak itu.

BACA JUGA:

“Perpanjangan atau pemutusan hubungan kerja itu tergantung dari kinerja masing-masing PPPK,” sampainya.

Sementara itu, pihaknya para PPPK Nakes untuk dapat menjalankan amanah sebaik mungkin dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

“Sebagaimana pesan pak Bupati, PPPK Nakes ini di minta untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dipimpin langsung Bupati Drs H Syamsul Effendi MM pada Selasa (2/5) menyerahkan SK pengangkatan 77 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes). Dimana 77 PPPK tersebut penempatannya ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup dan Puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong.

 

Sumber: