Dijerat Pasal Pornografi, Pelaku Perekam Video Viral Sesama Jenis Akhirnya Tertangkap
Ist/CE Pelaku saat diamankan satreskrim polres Lebong--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Terduga pelaku perekam dan pengedar video mesum sesama jenis yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kabupaten LEBONG, akhirnya berhasil diamankan Polres LEBONG. Pemuda ini berinisial berinisal BP (19) warga Desa Garut Kecamatan Amen.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE membenarkan perihal penangkapan pelaku perekam video tersebut.
BACA JUGA:
- Viral, Video Panas Diduga Mirip Tiktokers Lebong Beredar, Ini Kronologinya..
- Video Skandal Diruang Karaoke, Tiktoker Viral Asal Lebong Mengaku Diperas Setelah Dipanggil Polisi..
Pelaku diduga kuat sebagai perekam video yang diperankan oleh ZA (30) beserta pasangan sejenisnya.“Benar, sudah kita amankan (BP, red) dan sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat saat dikonfirmasi.
Ditambah Kasat, BP bukan hanya pelaku perekam video viral namun juga berperan sebagai penyebar video yang menggemparkan masyarakat didunia maya.BACA JUGA:
- Viral, Video Panas Diduga Mirip Tiktokers Lebong Beredar, Ini Kronologinya..
- Sering Terima DM Berbau Pornografi, Marion Jola Pilih Cuek
Tak hanya itu, BP juga sempat melakukan pemeresan terhadap aktor dibalik video asusila sesama jenis itu.
“Selain perekam, Ia diduga telah melakukan penyebaran dan pemerasan terhadap ZA sebelum video itu tersebar,” sambungnya.
Lebih jauh, Kasat mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap BP dan mengumpulkan barang bukti.
BACA JUGA:
- ABG Terkencing-kencing Saat Hendak Ditangkap, Tsk dan Korban Nobar Video Porno Artis
- Viral, Video Panas Diduga Mirip Tiktokers Lebong Beredar, Ini Kronologinya..
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp. 250.000.000, dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,” pungkas Kasat.
Sumber: