209 Peserta PPPK Lengkapi Syarat Untuk Menerima NIP, Simak Penjelasannya..

209 Peserta PPPK Lengkapi Syarat Untuk Menerima NIP, Simak Penjelasannya..

IST/CE Terlihat peserta PPPK guru saat menyerahkan berkas ke kantor BKPSDM Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Ratusan guru di Kabupaten LEBONG yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini mulai menyerahkan berkas sebagai syarat menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Data BKPSDM Lebong totalnya ada sekitar 209 peserta PPPK guru yang melengkapi dan menyerahkan berkas tersebut.

BACA JUGA:

Plt Kepala BKPSDM Lebong Beny Qodratullah MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Chandra SH mengatakan, bahwa pemberkasan ini merupakan syarat penting yang harus dilakukan oleh peserta PPPK guru yang dinyatakan lulus.

“Secara administrasi memang harus menyerahkan berkas meskipun NIP mereka (guru, red) itu sudah keluar portal,” katanya.

Disampaikan Chandra, penyerahan berkas PPPK guru itu sudah dimulai sejak Rabu (10/4) hingga Kamis (hari ini ,red), totalnya ada 209 peserta yang menyerahkan berkas ke kantor BKPSDM Lebong.

BACA JUGA:

“Berkas ini nantinya akan di verivikasi ulang untuk melihat kelengkapan dari berkas itu sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut jika berkas tersebut sudah lengkap maka mereka tinggal menunggu lagi Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah. Namun untuk jadwal dan waktu nya masih menunggu petunjuk dari pusat.

“Terlebih penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2022 juga masih menunggu keputusan pusat,” singkatnya. 

BACA JUGA:

Sumber: