Batal Jadi Pemilih, Pemilih Ganda dan TMS, Jumlah Pemilih di Kepahiang Berkurang Hingga Ratusan
NICKO/CE Penandatanganan hasil rapat pleno di KPU Kepahiang.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Banyak pemilih ganda dan pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten KEPAHIANG, membuat jumlah pemilih sah di Kabupaten KEPAHIANG ini turun hingga ratusan pemilih.
Ini berdasarkan hasil rapat pleno dan laporan sementara perbaikan yang disampaikan oleh Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dari 8 Kecamatan yang dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang pada Kamis (11/5) kemarin.
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos melalui anggota komisioner Nurhasan mengatakan, dari penetapan DPS sebelumnya sampai kemarin. Untuk pemilih TMS ada sekitar 161 pemilih yang terdata.
BACA JUGA:
- Bupati Kepahiang Pastikan Pensiun Dari Dunia Politik, Pada Pemilu 2024 Mendatang
- Anggaran Persiapan Pemilu Rp 10,7 Miliar
Dimana penyebabnya adalah beberapa pemilih meninggal dunia dan pemilih lainnya terdata ganda karena saat ini sedang berada diluar negeri maupun di lapas Rejang Lebong dan Bengkulu.
“Dari data sementara, saat ini jumlah pemilih di Kabupaten Kepahiang berkurang,” ucapnya.
Sementara itu dikatakan Nurhasan, meskipun jumlah pemilih di Kepahiang saat ini berkurang.
Ada sekitar 1.900 pemilih baru yang terdata oleh pihaknya. Yang mana diketahui, semua pemilih baru itu sampai saat ini belum memiliki KTP secara fisik.
Namun sudah terdaftar di Dukcapil identitasnya sebagai pemilih baru yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:
- KPU RL Gelar Uji Publik Dapil Pemilu
- Gelapkan Uang Koperasi 2 Miliar, Toko Baju Milik Karyawan Koperasi Sehati Disita
“Untuk pemilih baru itu direkap berdasarkan usianya sampai Bulan Maret tahun 2024 mendatang. Sehingga dipastikan, ada sekitar 1.900 pemilih baru lebih yang terdata sebagai pemilih sah,” sampainya.
Dirinya juga menerangkan, meskipun saat hari pencoblosan nanti pemilih baru yang bersangkutan belum juga memiliki KTP secara fisik.
Pemilih baru itu masih bisa tetap bisa memilih, dan menjadi pemilih memenuhi syarat karena namanya sudah tercantum di Dukcapil Kepahiang.
“Ada tidak ada KTP nanti, pemilih baru tetap bisa memberikan hak suara. Karena semuanya sudah direkap dan tercatat oleh pihak Dukcapil Kepahiang,” ungkapnya.
Sumber: