KPU RL Gelar Uji Publik Dapil Pemilu

KPU RL Gelar Uji Publik Dapil Pemilu

IST/CE Pelaksanaan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Rejang Lebong di Aula Kuala Tripa, Rabu (14/12) kemarin.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu 14 Desember menggelar uji publik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kuala Tripa Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan tersebut membahas rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Rejang Lebong pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Penataan dapil dan alokasi kursi DPRD itu, sudah diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022. Sedangkan penetapan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten maupun kota itu berdasarkan surat KPU RI nomor 457 tahun 2022. Dimana berdasarkan surat itu, maka penetapan jumlah kursi DPRD sesuai dengan data jumlah data penduduk yang diterima KPU RI dari Dirjen Dukcapil Kemendagri," ujar Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo. 

Menurut Restu, jika Kabupaten Rejang Lebong saat ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 282.349 jiwa. Maka berdasarkan itu, maka jumlah alokasi kursi DPRD begitupun dengan dapilnya tidak mengalami perubahan pada Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:Seragam Gratis Diserahkan Bupati, Dikbud Gelar Acara Simbolis

BACA JUGA:Hari ini SDN 37 RL Gelar Gerbang Pesona, Puncak Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

"Artinya, pada Pemilu 2024 mendatang alokasi kursi DPRD Rejang Lebong tetap 30 orang dengan 4 dapil sama dengan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2019 yang lalu," sampainya.

Ditambahkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander mengatakan jika rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut sudah pihaknya umumkan. Yang pengumumannya sudah dilakukan sejak 23 November sampai dengan 6 Desember.

"Tujuannya itu untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat. Tetapi hingga akhir, tidak ada tangapan dari masyarakat. Makanya tanggapan rancangan dapil ini sudah memenuhi 7 prinsip penataan dapil. Dimana nantinya, KPU RI lah yang akan menetapkan rancangan dapil ini," katanya.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM yang hadir dalam kegiatan uji publik tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Rejang Lebong amatlah penting.

BACA JUGA:Proyek 9 SMP Selesai, Serah Terima Bulan Mei

BACA JUGA: Korem Siagakan 2.500 Pasukan Satuan Pengamanan VVIP untuk Menyambut Kedatangan Ibu Negara Hj Iriana Jokowi

"Hal ini agar masyarakat umum, bisa mengetahuinya," singkat bupati. 

Untuk diketahui, di Kabupaten Rejang Lebong ini ada 4 dapil yang alokasi kursi DPRD berbeda-beda. Diantaranya dapil 1 yakni Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu (BU) dan Bermani Ulu Raya (BUR) dengan jumlah 8 kursi.

Dapil 2 meliputi Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran (SD) dan Sindang Kelingi (SK) dengan jumlah 6 kursi. Kemudian Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding (PUT), Sindang Beliti Ulu (SBU) dan Sindang Beliti Ilir (SBI) dengan jumlah 7 kursi.

Sedangkan untuk dapil 4 yang meliputi Kecamatan Curup Timur, Curup Tengah dan Curup Selatan dengan jumlah 9 kursi. 

Sumber: