Cepat! Sekda Minta OPD Segera Serap DAK
DOK/ CE Yusran Fauzi--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Sebagai upaya percepatan pembangunan dan pemanfaatan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) agar segera melakukan penyerapan anggaran.
"Kami mendorong kepada OPD-OPD yang memang mereka punya anggaran dari DAK, secepatnya menjalankan kegiatan dari dana itu," sampainya.
Menurut Sekda, masing-masing OPD yang mempunyai kegiatan melalui anggaran DAK ini biasanya sudah memiliki jadwal/rencana dan peta kas.
Tinggal lagi didorong kegiatan mana yang memang sudah memasuki jadwal untuk segera dicairkan.
BACA JUGA:
- Pencairan DAK Rejang Lebong, Pemerintah Pusat Beri Deadline, Simak Tanggalnya..
- Realisasi Penyerapan DAK Fisik Rp 10,52 Miliar, Berikut Persentasenya..
"Apalagi sekarang sudah masuk bulan Mei, yang artinya bulan kedua di triwulan kedua. Dalam hal tentu OPD yang akan mengurus terlebih dulu harus menyiapkan segala dokumen administrasi dan perencanaan yang diperlukan," jelasnya.
Informasi yang diperoleh Sekda, OPD yang sudah merealisasikan anggaran DAK fisik tahun 2023 yakni Dinas PUPR dengan melaksanakan peningkatan ruas jalan di 2 lokasi.
"Untuk OPD lain mungkin akan menyusul sesuai dengan Juknis mereka masing-masing," ujarnya.
Adapun OPD yang memiliki anggaran DAK, sebut Sekda, diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan dan Dinas KB.
"Umumnya OPD yang dapat DAK keempat OPD itu," bebernya.
BACA JUGA:
- Data Stunting Tidak Relevan, Wabup : OPD Segera Upload Data Stunting ke Bangda
- Pasca Dugaan Pungli di Dikbud, Sekolah Harapkan Usut Tuntas
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat memberikan deadline atau batas waktu sampai 21 Juli, terhadap penyampaian persyaratan pencairan DAK fisik tahun 2023 harus terkontrak.
"Dalam penggunaan dan pemanfaatan DAK fisik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tentu ada batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada setiap daerah. Kalau biasanya yang sudah-sudah yakni maksimal tanggal 21 Juli harus sudah berkontrak," sampai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Rejang Lebong, Sudirman.
Lanjutnya, sehingga apabila masih terdapat kegiatan fisik yang dibiayai DAK belum terkontrak sampai dengan 21 Juli tersebut, maka anggaran tersebut dipastikan tidak akan bisa dicairkan.
Sumber: