Pencairan DAK Rejang Lebong, Pemerintah Pusat Beri Deadline, Simak Tanggalnya..

 Pencairan DAK Rejang Lebong, Pemerintah Pusat Beri Deadline, Simak Tanggalnya..

DOK/CE Sudirman--

HOT NEWS, CURUPEKSPRESS.COM – Pemerintah Pusat memberikan deadline atau batas waktu sampai tanggal 21 Juli 2023 ini.

Deadline ini diberikan terhadap penyampaian persyaratan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 harus terkontrak.

“Dalam penggunaan dan pemanfaatan DAK fisik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tentu ada batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada setiap daerah. Kalau biasanya yang sudah-sudah yakni maksimal tanggal 21 Juli harus sudah berkontrak,” sampai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Rejang Lebong, Sudirman, pada Senin (15/5) kemarin di Curup.

BACA JUGA:

Sehingga apabila masih terdapat kegiatan fisik yang dibiayai DAK belum terkontrak sampai den

gan 21 Juli tersebut, maka dirinya menyebut anggaran tersebut dipastikan tidak akan bisa dicairkan.

“Semisal ada paket kegiatan yang baru mengajukan kontrak di atas 21 Juli, ya pihak Kementerian tidak akan menindaklanjuti usulan itu dan sudah pasti dananya pun tidak akan bisa cair,” jelasnya.

Sudirman juga menjelaskan, dana yang cair di tahap pertama ini pun tidak sekaligus 100 persen, melainkan kemungkinan masih diangka 30 persen dari total pagu anggaran yang dikucurkan.

BACA JUGA:

“Sisanya nanti biasanya di triwulan keempat tahun berjalan baru bisa dicairkan,” ujarnya.

Masih dikatakannya, untuk saat ini kegiatan yang dibiayai DAK dan sudah berjalan yakni paket yang ada di Dinas PUPRPKP berupa 2 paket pengerjaan jalan senilai Rp 19,7 miliar.

Adapun 2 paket jalan dimaksud antara lain peningkatan jalan pada ruas Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding – Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (lanjutan) senilai Rp 7,5 milar.

Kemudian peningkatan jalan Desa Lubuk Kembang – Pinggir Kuning – Talang Gambir – Pagar Gunung senilai Rp 12,2 miliar.

BACA JUGA:

Sumber: