Kok Bisa? Ada Nama Bacaleg Yang Terdaftar di Dua Parpol
NIKO/CE Kegiatan pendaftaran Bacaleg di KPU Kepahiang Beberapa Waktu Lalu--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Ada yang menarik dari verifikasi administrasi yang sudah dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten KEPAHIANG sejak kemarin, pihak KPU menemukan adanya nama Bacaleg yang terdaftar di dua Partai Politik dan nama Bacaleg yang ada pada 2 dapil yang berbeda dalam satu partai.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos Melalui Anggota Komisioner Ikrok SPd, salah satu nama yang terdaftar di dua partai politik ini, adalah Adnan Aroko yang terdaftar pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di nomor urut satu dapil 1 Kepahiang.
BACA JUGA:
- Hmm.. Kades Bacaleg Dipastikan Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri
- Dua Kades Bacaleg Partai Golkar Urus Surat Pengunduran Diri
Dan juga terdaftar pada Partai Perindo di nomor urut 5 dapil yang sama yakni dapil 1 Kepahiang.
Sementara untuk nama-nama lainnya masih dalam tahapan verifikasi lebih lanjut.
“Sejauh ini baru ada satu nama Bacaleg yang kami temukan terdaftar pada 2 partai berbeda. Yakni di Partai PKB dan juga terdaftar juga pada partai Perindo. Untuk itu akan kami tindaklanjuti,” ujar Ikrok.
Ikrok juga mengatakan terkait adanya temuan nama Bacaleg yang terdapat pada 2 partai itu. Pihaknya juga nanti akan melakukan klarifikasi kepada pihak partai politik dan Bacaleg yang bersangkutan.
Sehingga nantinya permasalahan yang ada bisa diselesaikan.
BACA JUGA:
- Pengajuan Berkas Bacaleg PKS Dikembalikan, Dokumen Tidak Lengkap
- Sstt!! 3 Parpol Tak Melakukan Pendaftaran Bacaleg
“Jika nanti sudah dilakukan klarifikasi terhadap Partai Politiknya, untuk Bacaleg dipersilahkan melakukan klarifikasi terhadap Parpol agar bisa memilih ke Parpol mana dan Dapil mana yang dikehendakinya,” ucapnya.
Ikrok juga menjelaskan, klarifikasi ini dilakukan terhadap dua Parpol dan Bacaleg agar nantinya pihak partai juga dapat memilih untuk menggantikan nama Bacaleg yang baru.
Dimana ditargetkan, pengganti Bacaleg baru ini dilakukan sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara dan tetap.
“Penetapan nama Bacaleg harus diselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Selain itu tambah Ikrok, ada juga kesamaan yang ditemukan pihak KPU, yakni kesamaan nama Bacaleg yang sama di satu Partai Politik. Nama Bacaleg yang dimaksud adalah Hendri yang didaftarkan oleh Partai Golkar Dapil 1 Kepahiang.
Sumber: