Pengajuan Berkas Bacaleg PKS Dikembalikan, Dokumen Tidak Lengkap

Pengajuan Berkas Bacaleg PKS Dikembalikan, Dokumen Tidak Lengkap

IST/CE Kader PKS saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada KPU Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Lantaran persyaratan tak lengkap dan masih kurang.

Pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diserahkan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Komisi Pilihan Umum (KPU) Kepahiang pada Senin (8/5) kemarin dikembalikan.

Disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SH, ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh Partai PKS saat menyampaikan pengajuan berkasnya kepada pihak KPU.

Diantaranya ketidakhadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang juga tanpa adanya surat mandat.

BACA JUGA:

Serta dua dokumen fisik seperti dokumen model B pengajuan parpol dan pengajuan daftar calon, serta Bacaleg yang belum submit di silon KPU Kepahiang.

“Kalau untuk kehadiran Sekjen sebenarnya bisa diwakilkan melalui mandat dari pihak partai. Namun untuk berkas lainnya juga masih ada yang kurang. Sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu berkas yang masih kurang. Jadi berkas dari PKS kita kembalikan dulu untuk dilengkapi sebelum tanggal 14 Mei 2023 nanti, agar bisa diajukan kembali,” jelas Mirzan.

Mirzan juga menjelaskan, setelah melaksanakan proses pengecekan berkas persyaratan pada setiap partai.

Selanjutnya pada tanggal 15 mei akan mulai dilaksanakan tahap lebih lanjutnya.

BACA JUGA:

“Setelah menyelesaikan pengecekan berkas, kita akan lanjutkan tahap selanjutnya,” ucap Mirzan.

Selain tiu Mirzan juga menyampaikan, dari koordinasi yang dilakukan pihak KPU.

Ada beberapa partai yang akan menyerahkan berkas Bacaleg. Yakni Partai PDI-P, partai Gerindra, dan juga beberapa partai lainnya.

“Rabu besok jika tidak ada kendala, kita jadwalkan penyerahan berkas dari beberapa partai. Untuk itu kami ingatkan, agar sejumlah partai yang belum menyerahkan berkas bisa mempersiapkan semua pemberkasannya dengan lengkap,” terang Mirzan.

Sumber: