Oknum Satpol PP Terlibat Sabu Sudah Diberhentikan
A Ghani SSos--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Setelah diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Senin (15/5) kemarin lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
DD (36) yang merupakan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang resmi dipecat.
Disampaikan Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang A Ghani SSos, status DD masih ada hubungan keluarga dengan dirinya. Namun atas perbuatan kriminal yang dilakukan DD.
Sudah sepantasnya DD dipecat dan dicoret dari keanggotaan Satpol PP Kepahiang.
BACA JUGA:
- 18 Paket Sabu Ditemukan Babinsa Kodim 0409, Di Desa Sumber Bening
- Bawa Sabu Bernilai Puluhan Juta, Warga Kaur di Tangkap!
“DD ini merupakan anggota Satpol PP yang bertugas untuk menjaga Rumdin Wabup. Bahkan bukan cuma itu saja, sesekali apabila dibutuhkan untuk melengkapi barisan ketika patroli, DD juga kerap diikutsertakan. Jadi atas perbuatan yang dilakukannya, kami harus memecat DD,” ujar Ghani. Baca Juga: Babinsa Kodim 0409 Temukan 18 Paket Sabu
Dirinya juga menegaskan, meskipun dirinya dengan DD masih ada hubungan kekeluargaan.
Ghani dengan tegas menyatakan bahwa saat ini dirinya sudah memecat DD dari daftar nama THL Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang.
“Atas perbuatan dugaan penyalahgunaan narkotika, DD harus menanggung resiko atas perbuatannya. Dan saat ini dia sudah bukan bagian dari Satpol PP Kepahiang, karena sudah saya pecat,” ucapnya.
Selain itu Ghani juga menerangkan, bahwa dirinya tidak akan ikut campur terkait permasalahan hukum yang tengah menimpa anggota sekaligus keponakannya ini.
BACA JUGA:
- Nekat Bawa Sabu Depan Polsek, Warga Bengkulu di Tangkap
- Bujangan Simpan Sabu Terancam Penjara 12 Tahun
“Jika berani berbuat, ya berarti harus berani bertanggungjawab,” ungkapnya.
Terkait hal itu Ghani juga mengatakan, akan menyerahkan seluruh persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tindaklanjutnya. Apabila nantinya terbukti DD dinyatakan bersalah, maka dirinya meminta kepada APH untuk memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita serahkan saja ke APH terkait proses hukumnya,” ungkapnya.
Sumber: