Masih ABG, Ini Peran Para Tersangka Pengeroyokan Pelajar Hingga Tewas Dipengaruhi Miras,
HABIBI/CE Press release kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.--
“Dari situ kemudian secara bersama-sama para tersangka langsung dengan perannya masing-masing langsung menganiaya korban,” pungkasnya.
Untuk diketahui 9 tersangka tersebut sudah ditahan sejak Senin (22/5). Dan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan
pasal 76C JO pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam dengan 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Sandika (17) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur menjadi korban pengeroyokan dan mendapatkan luka tusukan saat nonton pesta malam di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur pada Sabtu (20/5) malam.
Dari informasi yang diperoleh, jika kejadian tersebut bermula saat korban bersama temannya menonton pesta pernikahan.
Tak lama berselang ada anak kecil yang melintas di depan korban dan tanpa sengaja menyenggol helm korban hingga terjatuh.
Melihat hal tersebut, korban lantas menegur. Namun setelah itu, muncullah sekira 10 orang dan langsung melakukan pengeroyokan dan salah satu pelaku mengeluarkan sajam serta menusuk korban.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk hingga 12 liang. Naasnya, setelah sempat di rawat di RSUD Rejang Lebong Jalur Dua, korban pada Minggu dini hari meninggal dunia.
BACA JUGA:
- Gercep, 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap Polisi. Berikut Inisialnya !!
- Pelajar Asal Lebong Lolos Paskibraka Provinsi
Sumber: