Tidak Sama! Data Objek Pajak Harus Disesuaikan
IST/CE Rapat penyesuaian data perizinan objek pajak di Ruang Rapat Sekda, Selasa kemarin.--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, baru saja menggelar rapat penyesuaian data perizinan objek pajak daerah di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong, Selasa (30/5) kemarin.
Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, Sumardi mengatakan, terdapat perbedaan data objek pajak yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dijelaskannya, untuk data di BPKD merupakan data secara keseluruhan baik objek pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
Sedangkan data di DPMPTSP hanya data objek pajak yang sudah memiliki izin saja.
“Karena adanya ketidaksesuaian data objek pajak di kedua OPD itu, maka melalui rapat ini kami membahas bagaimana data itu bisa sinkron,” katanya.
Sumardi menyampaikan, DPMPTSP bisa bergerak untuk melakukan sosialisasi terhadap objek-objek pajak yang belum memiliki izin agar segera membuat izin sesuai dengan aturan pembuatan perizinan.
BACA JUGA:
- Pajak Terkumpul Rp 47,57 Miliar, Hingga April
- Ssttt!! Baliho Bacaleg Mulai Bermunculan, Monginsidi : Ada yang Tidak Bayar Pajak
Sehingga dengan banyaknya pelaku usaha/objek pajak yang membuat izin, maka dampak positifnya ialah akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rejang Lebong.
“Perihal ini sangat penting dilakukan, makanya tadi saya minta dengan DPMPTSP untuk mungkin membuat tim khusus dalam sosialisasi izin ke objek pajak yang belum memiliki izin, dengan memberikan kemudahan dan tetap berpedoman pada aturan yang ada,” terangnya.
Selain itu lanjut dia, juga ada persoalan lain yang harus dibenahi, yakni pendaftaran perizinan objek pajak ke aplikasi yang disediakan. Banyak sekali data objek pajak yang ada di BPKD masih menggunakan sistem manual dan belum terdaftar di aplikasi.
“Kalau untuk yang pendaftaran secara online di aplikasi ini bisa dilakukan secara bertahap sambil jalan, yang penting ialah sosialisasikan dulu terkait pentingnya objek pajak itu memiliki izin yang jelas dan legal,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Kabar Gembira! Pemutihan Pajak di RL Sudah Dimulai..
- Dalam Dua Pekan 321 Unit Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak
Karena menurut Sumardi, sangat disayangkan bahwa semua objek pajak yang belum memiliki izin tersebut merupakan peluang besar dalam menunjang peningkatan PAD.
“Sebagai contoh untuk sektor restoran dan rumah makan, data yang terdata di DPMPTSP ada 30an sedangkan di BPKD sebanyak 640 usaha. Nah inilah yang harus segera diperbaiki dan disinkronkan. Yang harusnya bisa dipungut pajak sebagai pemasukan PAD, karena tidak ada izin jadi tidak masuk,” bebernya.
Sumber: