Supir Penabrak Suminten Belum Tersangka, Kenapa?

Supir Penabrak Suminten Belum Tersangka, Kenapa?

Iptu Bole Susanja SSos MSi--

“Kalau pasal 311 ayat 4 dengan sengaja membahayakan bagi nyawa atau barang bisa di pidana 12 tahun denda Rp 24 Juta, tapi kalau tidak di sengaja di atur dalam pasal 310 karena kelalaian pengemudi hingga pengendara lain kehilangan nyawa bisa di pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” jelas Bastian.

Dirinya juga menjelaskan, jika pihak sopir dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian.

Maka perdamaian itu nanti bisa jadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian.

Karena dikatakannya, sopir bisa saja tidak ditahan karena polisi yakin sopir bertanggungjawab atas perbuatannya, hal ini bisa dilakukan jika adanya perdamaian.

Hanya saja perdamaian yang dilakukan hanya untuk meringankan hukuman bagi sopir dalam persidangan nantinya.

“Kalau adanya perdamaian, dari pihak kepolisian, pihak kejaksaan ataupun hakim, bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk tidak di tahan terduga pelaku ini,” kata Bastian.

Hanya saja karena saat ini kasus masih ditindaklanjuti ungkap Bastian. Ada baiknya masyarakat terlebih dahulu menghargai penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kita tunggu saja dahulu penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian,” tutup Bastian.BACA JUGA:

Sumber: