Supir Penabrak Suminten Belum Tersangka, Kenapa?

Supir Penabrak Suminten Belum Tersangka, Kenapa?

Iptu Bole Susanja SSos MSi--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Meskipun kejadian laka lantas yang menewaskan Suminten (37) biduan cantik asal Desa Sidodadi Kecamatan KEPAHIANG sudah berjalan 1 pekan, namun sampai saat ini pihak Kepolisian Polres KEPAHIANG Polda Bengkulu, belum bisa menetapkan Setyo Nugroho (42) warga Kota Bengkulu atau yang diketahui Kepala Seksi Bank di KPPN Mukomuko yang merupakan supir penabrak biduan, sebagai tersangka atau tidak.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja SSos MSi saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini proses hukum masih berlanjut.

Dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap supir yang bersangkutan.

BACA JUGA:

“Untuk sopir saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun pemeriksaan masih terus berlanjut,” ujar kasat.

Dikatakan kasat, selain supir penumpang mobil dinas juga sudah diperiksa oleh pihaknya.

Serta sampai saat ini penyelidikan masih juga berlanjut. Dimana pihak kepolisian juga masih mencari bukti-bukti dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Suminten, di Jalan Lintas Kepahiang-Curup.

“Sejauh ini masih kita lakukan pengembangan. Untuk perkembangannya nanti akan diinformasikan,” jelasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, menurut pengamatan hukum Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang atau Ketua LBH Ansor Bastian Ansori, kasus kecelakaan lalu lintas di Kepahiang yang menimpa biduan belum lama ini harus jalan dan tetap harus lanjut.

Hal itu dikarenakan, kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, merupakan bukan delik aduan.

“Dalam kasus ini, yang bisa memutuskan salah dan benar hanya hakim pengadilan. Namun karena kasusnya bukan delik aduan, jadi harus tetap lanjut meskipun jika nanti pihak sopir dan keluarga berdamai,” ujarnya.

Dikatakan Bastian, untuk kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sudah di atur dalam pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dalam hal ini, dilihat dulu sopir yang mengemudikan mobil itu, sengaja atau lalai dalam berkendara hingga akhirnya korban meninggal dunia.

BACA JUGA:

Sumber: